TRIBUNNEWS.COM - Pengendara motor gede (moge) yang melakukan tabrak lari terhadap seorang santri di Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat telah menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023).
Pelaku tabrak lari yang berinisial T (55) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo membenarkan pelaku yang berasal dari Jakarta telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
"Tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis," ungkapnya, Senin (29/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Truk Bermuatan Besi Mundur karena Tak Kuat Menanjak, Tabrak Pagar Balai Pemasyarakatan Samarinda
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, tersangka tidak menyadari pengendara sepeda motor yang disenggol mengalami luka yang cukup parah.
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanannya tanpa menghiraukan kondisi korban.
Kini, tersangka telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 3 tahun penjara.
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," bebernya.
Kronologi Tabrak Lari
Diketahui sebelumnya, seorang santri bernama Yayat Riyadhul Hidayat (22) yang sedang mengendarai sepeda motor disenggol pengendara moge jenis Harley Davidson, Sabtu (27/5/2023).
Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan sempat muntah darah.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas Cihaurbeuti oleh para warga dan dirujuk ke RS TMC Tasikmalaya.