TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.
T diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan T akan dijerat dengan Pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
"(Pengendara moge) sudah kita tetapkan sebagai tersangka."
"Yang bersangkutan tetap kita proses lanjut, kita gunakan pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," kata Wibowo dikutip dari Kompas Tv, pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Santri di Ciamis Ditabrak Lari Pengendara Moge, Kapolda Jabar Minta Pelaku Ditangkap
Adapun kronologinya, kata Wibowo, T dan rekan-rekan mogenya berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran untuk menghadiri kegiatan Wing Day sebagai simpatisan tanpa undangan.
T mengendarai dengan kendaraan roda dua dengan kapasitas 1.400 CC bernomor polisi B 4363 SJI.
Pada hari Sabtu saat rombongan balik dan tiba di TKP, kendaraannya bersangkutan ini mencoba untuk mendahului kendaraan Yamaha Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN.
"Dari sebelah kanan pada saat mendahului ini menyenggol kendaraan Yamaha Aerox tadi."
"Yang bersangkutan (T) saat itu tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, sehingga tetap melanjutkan perjalanan," ujar Wibowo.
Barulah setelah kasus ini cukup viral di masyarakat, ia menyerahkan diri.
"Namun demikian setelah tahu bahwa kasus ini cukup viral di masyarakat akhirnya ia bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB," lanjut Wibowo.
Wibowo memastikan bahwa pihaknya akan tetap memproses hukum lebih lanjut terhadap pengemudi moge tersebut.
Sementara itu, saat ini kondisi korban tabrak lari ini sudah membaik meski masih bera di rumah sakit.