Kepada anaknya, pelaku bercerita hendak pergi ke Sumatera untuk mencari pekerjaan.
Setelah itu, pelaku mengemasi barang-barang dan pakaiannya.
Rupanya pelaku hendak melarikan diri.
Kemudian pada Minggu, 21 Mei 2023, pelaku mendatangi saksi S untuk mengembalikan pisau yang dipakai untuk memutilasi jenazah korban.
Sebelumnya, pelaku beralasan meminjam pisau itu untuk memotong kelapa.
Nyatanya, pisau itu dipakai untuk memutilasi jenazah korban.
Meski sempat berniat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Minggu, 28 Mei 2023.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
(Tribunnews.com/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)