News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Suyono (50) saat dimintai keterangan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Berikut kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi pria warga Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi pembunuhan berujung mutilasi terhadap Rohmadi (50), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Polres Sukoharjo akhirnya menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rohmadi.

Sebelumnya, potongan tubuh Rohmadi ditemukan di beberapa sungai di wilayah Solo dan Sukoharjo.

Pelaku yang ditangkap bernama Suyono alias Yono (50).

Ia merupakan warga Begalon, Kecamatan Laweyan, Solo. 

"(Tersangka) pekerjaannya buruh, tempat tinggalnya di Laweyan," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo dikutip dari YouTube Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Sambil Menangis, Tersangka Mutilasi di Sukoharjo-Solo Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ngaku Menyesal

Dijelaskan Irjen Ahmad Luthfi, sebelum memutilasi korban, pelaku terlebih dulu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan potongan besi. 

Adapun motif Suyono membunuh dan memutilasi Rohmadi, yakni sakit hati kepada korban lantaran tidak dipinjami motor.

Selain itu, sambungnya, motif lain adalah ingin menguasai harta korban.

"Sehingga kita amankan barang bukti satu potongan besi, satu unit motor, satu bilah pisau, kaos, celana yang dipakai, dan helm yang dipakai," ujarnya.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (YouTube Jateng)

Sejauh ini, polisi menyatakan pelaku melakukan pembunuhan seorang diri tanpa bantuan orang lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi pembunuhan, korban dihabisi di toko mebel

Dalam rilis kasus tersebut, terungkap pula kronologi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Suyono terhadap Rohmadi. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini