News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Lampung akan Serahkan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan ART

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat diwawancarai awak media di depan GSG Mapolda Lampung, Selasa (30/5/2023).(Bayu Saputra).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  -  Polda Lampung menegaskan akan menyerahkan oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Sukabumi, Kota Bandar Lampung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

"Bilamana hal-hal itu terjadi ada keterlibatan polisi, tentu akan berkoordinasi dengan Bid Propam," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat diwawancarai awak media usai konferensi pers di depan GSG Mapolda Lampung, Selasa (30/5/2023). 

Saat ditanya lebih dalam terkait terjadinya penyiksaan dan dugaan adanya keterlibatan anggota Polri, Kombes Pol Reynold mengatakan pihaknya sejauh ini masih masuk ke ranah penyidikan hingga proses pendalaman terhadap korban dan tersangka. 

"Perkara yang dilaporkan kepada kepolisian terutama kasus ART akan menjadi atensi kami," kata Kombes Pol Reynold.

Ia mengatakan, atensi ini menjadi pelayanan polisi kepada masyarakat. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Korban Dilukai Menggunakan Senjata Tajam

"Kalau perkara itu apakah menonjol atau tidak dan menjadi perhatian publik ini perlu disikapi," kata Kombes Pol Reynold. 

Proses penyidikan tersebut dalam penanganannya telah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. 

"Proses penyidikan mulai dari penerapan pasal UU KDRT dan UU perlindungan anak," kata Kombes Pol Reynold. 

 "Ini juga dalam proses penyidikan dimana kelengkapan berkas dari sisi mulai untuk menentukan alat bukti. Termasuk pendalaman terhadap peran tersangka lainnya," kata Kombes Pol Reynold. 

Ia mengatakan, polisi mendapatkan alat bukti lainnya ataupun ada korban lainnya. 

Polisi membuka ruang pengaduan di kantor polisi. 

"Kalau ada korban yang merasakan bekerja di Bandar Lampung dan menjadi korban tersebut bisa menginfokan kepada kami," kata Kombes Pol Reynold.

Pihaknya membuka pengaduan untuk mendalaminya dan termasuk dengan wilayah lainnya. 

"Mungkin diperkerjakan bukan hanya di Lampung, tetapi setidaknya kami membuka pos ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat," kata Kombes Pol Reynold. 

"Ini menjadi prinsip dan semangat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama terhadap ART tersebut," kata Kombes Pol Reynold. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Akan Serahkan ke Propam jika Ada Polisi Terlibat dalam Kasus Majikan Aniaya ART

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini