TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku sebagai dukun yang telah menipu perempuan asal Bandar Lampung, ditangkap Polda Lampung.
Pria tersebut diketahui bernama Endang (38), warga Serang, Banten.
Adapun korbannya, seorang perempuan berinisial HE/
Kasus ini bermula saat korban melapor polisi pada 23 April 2024 lalu.
Ditreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptomo, menjelaskan awal mula tersangka kenal korban.
Ia mengatakan tersangka mengenal korban melalui grub WhatsApp.
"Jadi korban dan tersangka ini memang satu grup whatsapp keluarga yang sama dengan nama grup Jamani," Kata Donny konpers, Kamis (22/8/2024, dilansir Tribunlampung.co.id.
"Korban dimasukkan oleh seseorang ke WhatsApp grup dan terjadilah perkenalan tersebut," sambungnya.
Kemudian, Endang mengaku melihat gangguan makhluk halus dalam jiwa korban melalui foto yang dikirim.
"Tersangka mengaku bisa mengobati secara spiritual terhadap korban," ujar Donny.
Akhirnya Endang minta kepada HE untuk dikirimkan uang sebesar Rp60 Juta untuk menghilangkan aura negatif.
Korban langsung percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada dukun tersebut.
Setelah itu, mereka melakukan panggilan video dengan dalih pengobatan virtual.
Korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian saat panggilan berlangsung.