News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Jadi Kapten Kapal Tanker, Pria Ini Tipu Wanita hingga Puluhan Juta Rupiah

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Ismail melakukan penipuan hingga meraup uang puluhan juta rupiah hanya berbekal pakaian serba putih.

Ismail mengaku sebagai kapten kapal tanker dan menawarkan pekerjaan dengan syarat harus membaya biaya tes rekrutmen.

Ternyata, setelah para korbannya membayar, ia kabur begitu saja.

Salah satu korban, Fikta Yuliana, mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

Saat itu, menantunya yang sedang menganggur mendapat tawaran bekerja di kapal tanker milik Royal Marine Internasional.

Kini, Ismail menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dari Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla.

Pada 22 Februari 2024, Fikta Yuliana dan terdakwa bertemu di Kantin Kapal Dharma Kartika 2 di Banjarmasin, Kalimantan.

Di sana, terdakwa menawarkan pekerjaan di kapal dan menanyakan apakah Fikta memiliki anak atau saudara laki-laki yang tertarik.

“Fikta menjawab bahwa menantunya yang belum bekerja tertarik dengan tawaran tersebut,” tulis amar dakwaan.

Dua hari kemudian, terdakwa datang ke rumah korban dan mengajak mereka ke Surabaya untuk tes kesehatan.

Pada 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa, Fikta Yuliana, dan Saksi Nazar Abdillah bertemu di Kantin RS PHC Surabaya untuk Medical Check Up.

"Terdakwa saat itu meminta Fikta untuk menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000," terang amar dakwaan.

Awalnya, semua tampak normal. Korban diminta menunggu panggilan, namun setelah dua minggu tidak ada kabar.

Kasus tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Terdakwa akhirnya ditangkap di dalam Bus Karina jurusan Madura-Jakarta di perempatan Jalan Sidotopo Surabaya.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa baju seragam kapten warna putih bertuliskan "Capt. Abdul Rahman," topi hitam bertuliskan "Armada," serta keplek bertuliskan "Royal Marine Internasional."

Menurut Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, tindakan terdakwa yang melibatkan penggunaan nama palsu dan tipu muslihat ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp23.000.000.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ismail Tipu Wanita Gondol Rp 23 Juta, Modal Baju Serba Putih dan Mengaku Kapten Kapal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini