News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Bocah di Malang Jadi Korban Penganiayaan Ibu Kandung, Disabet Kabel dan Disundut Puntung Rokok

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan. Dua bocah di Singosari Kabupaten Malang jadi korban penganiayaan hingga disundut rokok oleh ibu kandungnya sendiri.

Kini Rani dan Roni dijerat sebagai pelaku KDRT dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.

Kemudian disangkakan juga Pasal 80 ayat 1 dan 2  juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana untuk pasal yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mama Muda di Singosari Tega Aniaya Sundut Rokok 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Masih 4 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini