Kini Rani dan Roni dijerat sebagai pelaku KDRT dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.
Kemudian disangkakan juga Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana untuk pasal yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mama Muda di Singosari Tega Aniaya Sundut Rokok 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Masih 4 Tahun,