Rani tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari bersama pacarnya Roni.
Selanjutnya, pada Oktober 2022, anak pertama korban yakni ASA diperintah untuk berjualan makaroni secara keliling.
Selanjutnya, apabila korban telat pulang dan hasil jualan tidak sesuai yang diharapkan Rani dan Roni, maka ASA akan dihukum. Hukuman tersebut diberikan oleh Rani dan Roni.
"Adapun hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan yaitu dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban anak yaitu antara kedua kaki serta tangan korban," papar Wisnu.
Selain itu, Roni juga pernah memberikan hukuman dengan menyabetkan kabel listrik maupun penggaris besi ke tubuh korban bahkan adiknya.
Pada Selasa (8/5/2023), ketika ASA berjualan keliling bertemu dengan kakeknya yakni Ahmad.
Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.
Kemudian ASA menceritakan kepada Firman atas tindakan kekerasan yang ia terima sejak perceraian ayahnya.
"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," kata Wisnu.
Baca juga: Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk
Oleh petugas kepolisian langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Sedangkan kedua anaknya dilakukan visum.
Berdasarkan hasil visum yaitu untuk korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.
Kemudian luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
Lalu untuk AER dari hasil visumnya mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disudutkan ke korban," imbuhnya.