TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Remaja 16 tahun itu diduga dirudapaksa oleh 11 pria.
Pelaku rudapaksa di antaranya diduga sebagai guru, kepala desa, dan oknum polisi.
Sebanyak 10 orang yang diduga sebagai pelaku rudapaksa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 10 orang tersebut, ada 5 orang yang sudah ditahan di Polres Parigi Moutong.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan
1 Pelaku Kembali Ditangkap
Terbaru, Polres Parigi Moutong kembali menangkap satu tersangka kasus asusila terhadap RI.
Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, 10 Tersangka Diamankan, Ada Mahasiswa
Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka
Nasib Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun dengan 10 Orang Lain di Parigi Moutong: Belum Jadi Tersangka
Pelaku berinisial F alias FL ditangkap di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
"Iya, satu ditangkap inisial F di Kecamatan Sausu pagi tadi jam 8," ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, Rabu (31/5/2023), dilansir TribunPalu.com.
Penangkapan F itu menjadikan jumlah pelaku yang ditahan polisi sebanyak enam orang.
Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Oknum Polisi yang Diduga Jadi Pelaku Belum Ditahan
Seorang oknum polisi yang diduga menjadi pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong masih belum ditahan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono, mengatakan bukti yang diterima polisi masih belum lengkap.