News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa. Pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong kembali ditangkap, sudah ditahan polisi.

Dengan demikian, status oknum polisi tersebut masih sebagai saksi.

"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujarnya, Rabu.

Baca juga: Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi

Ilustrasi rudapaksa. Inilah fakta terbaru kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (freepik)

Joko menambahkan, oknum polisi tersebut sementara dijadikan saksi untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," jelasnya.

Kondisi Terkini Korban

Saat ini, korban masih dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Kota Palu.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," kata Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, Rabu.

Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban, juga memberikan pendampingan psikologis.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terangnya.

Baca juga: 5 Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Montong Masih Buron

Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Pada Jumat (26/5/2023), Polres Parigi Moutong menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus asusila terhadap remaja 16 tahun.

AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang."

"Sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," katanya di Mapolres Parimo, seperti diberitakan TribunPalu.com.

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak di bawah umur berinisial RI (16). (HO via Tribun Palu)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini