TRIBUNNEWS.COM, PALU - F alias FL, satu tersangka pelecehan remaja (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi.
F ditangkap Polres Parigi Moutong di Kecamatan Sausu.
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Perkosaan Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Belum Ditahan, Status Masih Saksi
"Iya, satu ditangkap inisial F di Kecamatan Sausu pagi tadi jam 8," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono kepada TribunPalu via Whatsapp, Rabu (31/5/2023).
Yudy menambahkan, pelaku F ditangkap aparat tanpa ada perlawanan.
Sebelumnya, 10 orang diduga pelaku pelecehan terhadap RI (16) ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada 5 orang yang sudah ditahan di Polres Parigi Moutong.
Penanggapan F alias FL menggenapkan enam pelaku ditahan polisi.
Baca juga: Kasus Pelecehan 12 Murid di Madrasah di Wonogiri Sempat Dilaporkan ke Kepala Sekolah
Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila.
Kasus itu menyerat oknum kepala desa, oknum ASN dan oknum perwira berinisial HST.
Jadi Perhatian Kompolnas
Kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas meminta Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tengah melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Stres dan Trauma, Penahanan 2 Mahasiswa FK Unand Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Ditangguhkan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, supervisi dalam kasus itu sangat perlu karena tindak pidana kekerasan seksual aturannya masih baru.
Pemantauan Bareskrim dan Polda Sulteng penting agar penanganan kasus lebih profesional.
"Apalagi korban adalah remaja, sementara pelakunya banyak," ucap Poengky Indarti.
Belum lagi, satu pelaku disebut oknum perwira Polri yang hingga kini masi dalam penyidikan.
Dia menambahkan, penyidikan kasus itu perlu didukung scientific crime investigation.
Scientific Crime Investigation ini merupakan metode yang memadukan teknik prosedur dan juga teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Oleh sebab itu penyidik membutuhkan peralatan canggih sehingga peran Bareskrim dan Polda Sulteng dibutuhkan.
"Misalnya penggunaan teknologi cell dump, penggunaan tes DNA, dan sebagainya," kata dia.
Poengky juga mengakui kerumitan dalam pembuktian kasus itu sehingga penyidik Polres Parigi Moutong memerlukan dukungan dari Polda dan Bareskrim.
"Polda Sulawesi Tengah dan Bareskrim Polri perlu memperkuat Polres Parigi Moutong dalam penanganan kasus itu," katanya.
Baca juga: Pria di Padang Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Berkebutuhan Khusus
Poengky juga meminta penyidik mendalami tindak pidana lain selain dugaan perkosaan.
Termasuk dugaan prostitusi anak di balik kasus itu.
"Sehingga pasal-pasal yang diterapkan menjadi berlapis, dugaan para pelakunya menjadi lebih luas, dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat," ucap Poengky.
Diketahui, Pemerkosaan dialami korban sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Pelakunya 11 orang di lokasi dan tempat berbeda.
Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan peristiwa pilu dialami kepada ibunya yang sedang menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.
Hingga kini, polisi menahan lima dari 11 pria yang melecehkan korban.(*)
Penulis: Rian Afdhal
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Lagi, Satu Pelaku Asusila Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Parigi Moutong di Sausu