TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum anggota TNI, Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat.
Hal ini lantaran kasus narkoba yang menjerat Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Keduanya terbukti mengantar narkoba sebanyak 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka pada Senin (29/5/2023).
Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan tuntutan hukuman mati.
Keduanya pun menangis seusai mengetahui telah lolos dari hukuman mati.
Baca juga: 2 Oknum TNI AD Sujud Syukur Lolos dari Pidana Mati, Terbukti jadi Kurir Sabu dan Ekstasi
Dilansir Tribun-Medan.com, Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Menurut hakim, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Jumlah tersebut tergolong sangat besar.
Hal ini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Hakim juga menyebut sebelum perkara ini, terdakwa sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Sosok