Sosok Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Oknum TNI AD yang Lolos dari Vonis Mati

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir
Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir

Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Sebelumnya Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan.

Baca juga: 5 Hakim Siap Sidangkan Irjen Teddy Minahasa di Tingkat Banding Kasus Narkoba

Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.

Kini buntut kasus narkoba yang menjerat, keduanya tekah dipecat secara tidak hormat.

Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Mengutip Tribun-Medan.com, kedua oknum TNI AD tersebut rupanya mendapat upah jutaan dari hasil menjadi kurir narkoba.

Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.

"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.

Tampak saat sidang vonis Pratu Rian Hermawan sesekali terisak menunggu putusan.

Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Alfiansyah )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini