Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Sebelumnya Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan.
Baca juga: 5 Hakim Siap Sidangkan Irjen Teddy Minahasa di Tingkat Banding Kasus Narkoba
Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.
Kini buntut kasus narkoba yang menjerat, keduanya tekah dipecat secara tidak hormat.
Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Mengutip Tribun-Medan.com, kedua oknum TNI AD tersebut rupanya mendapat upah jutaan dari hasil menjadi kurir narkoba.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta perkilogram," sebutnya.
Tampak saat sidang vonis Pratu Rian Hermawan sesekali terisak menunggu putusan.
Setelah mendengar vonis seumur hidup, keduanya bersujud di hadapan majelis hakim.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/Edward Gilbert Munthe/Alfiansyah )