Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri masih melakukan penyidikan kasus pencabulan terhadap 12 siswi di sebuah sekolah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus pencabulan diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama di sekolah tersebut.
Namun, hingga saat ini Polres Wonogiri belum menetapkan tersangka.
Sebab, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan di Wonogiri jadi Penyidikan
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.
Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.
Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Baca juga: Awal Kasus Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Terungkap, Guru Lapor ke Kepsek, tapi Tak Ditindaklanjuti
Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menambahkan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.
"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Belum Tetapkan Guru Agama yang Cabuli 12 Siswa di Wonogiri Jadi Tersangka, Ini Alasannya