Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).
Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis.
Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita. (Tribunnews.com/TribunPalu.com)