Sebelumnya, Kapolres AKBP Warsono melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, status tersangka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ini.
"Ini akan ditangani secara khusus karena melibatkan anak dan kita akan koordinasi dengan BAPAS," tuturnya.
Kasus ini berawal ketika korban dan 5 orang temannya berlatih silat pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka yang merupakan pelatih silat memukul dan menendang korban, serta teman-temannya saat latihan.
"Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melakukan kuda-kuda, korban mendapatkan 2 kali pukulan dan 2 kali tendangan ke arah dada dan perut oleh ZR yang juga dilakukan ke siswa lainnya," terangnya.
Korban yang terjatuh dinyatakan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Zhafran Muhana/Andreas Chris)