News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Ada Selisih Uang Pengganti, Jaksa KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Rektor Unila

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Unila, Karomanidivonis pidana penjara selama 10 tahun.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan tersebut, Karomani melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.

"Setelah berdiskusi dengan Prof Karomani, beliau menyatakan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding untuk keputusan di Pengadilan Negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Segera Hadapi Sidang Putusan, Mantan Rektor Unila: Kita Jalani Saja Garis Takdir

Namun, karena JPU KPK melakukan banding, maka Karomani pun melakukan upaya pembelaan dengan melakukan banding juga.

Upaya banding dari Karomani itu sendiri telah diajukan ke PN tanjung karang apda Rabu (31/5/2023).

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul JPU KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Mantan Rektor Karomani Terkait Suap PMB Unila

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini