News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Bunuh IRT di Bangkalan, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Penyebab Kematian hingga Ikut Tahlilan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya (tengah) menggali keterangan dari tersangka SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31/5/2023) malam atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, HH (39) pada Senin (29/5/2023)

Sementara awal insiden pembunuhan terjadi ketika pelaku sudah menyiapkan pisau tersebut sebelum membunuh korban.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Keluarga Bripka Arfan Saragih Berencana Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

Adapun pisau itu diselipkan di pagar di sekitar pekarangan korban.

Setelah itu, mereka pun bertemu menjelang dini hari di mushola rumah korban.

Kemudian tersangka sudah menyiapkan perencanaan untuk melakukan pembunuhan jika pada pertemuan malam itu korban masih menanyakan status hubungan.

"Dan terbukti korban menanyakan lagi dengan nada sedikit marah sehingga rencana yang ada di dalam hati tersangka diwujudkan dengan pembunuhan," jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Motif: Korban Berulang Kali Minta Pertanggung Jawaban karena Hamil

SS pun mengungkapkan motif hingga dirinya tega membunuh HH yang masih merupakan tetangganya.

Ia mengatakan hingga tega membunuh lantaran didesak terus menerus untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Bahkan, desakan tersebut disampaikan korban beberapa jam sebelum tersangka membunuh dengan sebilah pisau dapur.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Di sisi lain, ternyata SS memiliki hubungan gelap dengan HH yang telah memiliki suami.

“Korban hamil di luar nikah dengan tersangka, sejak dua minggu terakhir korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban ini masih berstatus menikah dan belum bercerai,” ungkap Bangkit.

Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pemnbunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Bangkit.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Madura/Ahmad Faisol)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini