News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

UPDATE Kasus Asusila di Parigi Moutong, Korban IR Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah, korban IR disebut dokter tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim. Berikut update terkini kasus asusila remaja di Parigi Moutong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus asusila yang dilakukan 11 pria terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini masih bergulir.

Seperti diketahui kasus asusila ini terjadi dalam kurun waktu 9 bulan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum Brimob Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila di Parigi Moutong Belum Jadi Tersangka, Polisi: Minim Alat Bukti

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Ipda MKS kini ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara 3 orang lainnya masih jadi buronan.

Dari 7 pelaku, satu di antaranya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN (22).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parimo, hingga kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Lalu bagaimana kondisi korban IR setelah menjalani perawatan di RSUD Undata, Kota Palu?

Menurut Direktur RSUD Undata Palu drg Herry Mulyadi, kondisi IR mulai menunjukkan perkembangan membaik.

Bahkan kemungkinan korban tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim

Bagaimana perkembangan dari penyelidikan kasus asusila remaja di Parigi Moutong ini hingga kondisi korban, berikut selengkapnya:

Baca juga: Satu dari 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Sulsel Berstatus Mahasiswa

Korban Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim

Korban IR sebelumnya disebut akan menjalani operasi angkat rahim.

Pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng, Salma, mengatakan korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu.

Korban disebut akan menjalani operasi tumor rahim.

"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma.

Namun ternyata setelah menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah, korban IR disebut dokter tidak perlu menjalani operasi pengangkatan rahim.

Direktur RSUD Undata Palu drg Herry Mulyadi mengatakan, kondisi remaja wanita berusia 15 tahun itu mulai menunjukkan perkembangan membaik.

"Yang awal masuk kondisinya memprihatinkan setelah beberapa hari, semalam itu diskusi kami dengan dokter yang menangani sangat menggembirakan," kata drg Herry seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (2/6/2023).

Ia mengatakan, keluhan yang masih dirasakan remaja tersebut adalah nyeri di bagian perut.

"Dokter periksa nyeri kadang-kadang saja. Tapi perkembangannya cukup bagus," ujar Herry.

Menyinggung soal pengangkatan rahim, pihaknya belum bisa memastikan lebih lanjut.

Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Menurutnya dari perkembangan yang ada, kemungkinan operasi pengangkatan rahim tidak perlu dilakukan.

Pihaknya masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh pada korban sebelum memutuskan melakukan operasi. 

"Kalau hasil menunjukkan ada hal berat, maka operasi dijadwalkan minggu depan. Kita tidak berharap kira-kira yang paling berat adalah jika misalnya untuk infeksi, ada tumor dan sebagainya. Kita berharap tidak, karena tanda-tanda tidak ke sana ya," ujar dia.

Kronologis Kasus Asusila Remaja

Seperti diketahui, seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Peristiwa itu diduga turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Tindak asusila itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.

Korban yang juga warga Kabupaten Poso ini awalnya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada oknum kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.

Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pula lah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.

Peran Para Tersangka

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asusila yang terjadi pada IR dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata Kapolres dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (oknum guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Pelaku inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Sumber: (TribunPalu/Rian Afdhal) (Tribunnews/Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini