News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Anak Kandung, Pria di Kutai Kartanegara Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Mantan Istrinya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Seorang pria berinisial R di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diringkus polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Seorang pria berinisial R di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diringkus polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

R ditangkap di mess perusahaan perkebunan sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Polresta Bandung Dirikan Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilengkrang  

Polisi mengamankan R setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga mantan istri dari pelaku R.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban sendiri.

"Tidak hanya tindakan pencabulan, pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri.

Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.

Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng

"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Seorang Ayah di Kutai Kartanegara Tega Cabuli Anaknya Sendiri Berkali-kali, Pelaku Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini