TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berinisial SFA mencuri perhatian warganet setelah berani melontarkan kritikan kepada Pemerintah Kota Jambi.
SFA meminta keadilan karena rumah neneknya rusak lantaran keberadaan kendaraan berat milik sebuah perusahaan produksi kayu.
SFA kemudian mengkritik Pemkot Jambi karena telah memberikan izin kepada perusahaan tersebut.
Kritikan SFA pada akhirnya berbuntut panjang karena dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, SFA juga menuai dukungan berbagai pihak dan bahkan mendapat perlindungan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Berikut duduk permasalahan Siswi SMP vs Pemkot Jambi dihimpun Tribunnews.com, Rabu (7/6/2023):
Baca juga: Profil Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Laporkan SFA, Pernah Jadi Jaksa
Buat video kritikan
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kritikan SFA pertama kali diunggah di akun TikTok-nya pada 15 Agustus 2022, lalu.
SFA dalam narasi videonya menyebut rumah neneknya rusak karena keberadaan PT RPSL.
Rumah nenek SFA mengalami tembok retak hingga sumurnya amblas dampak aktivitas perusahaan tersebut.
Perusahaan produksi kayu asal China itu diketahui didirikan dekat pemukiman warga.
Lokasinya berada di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Yang izinkan berdiri oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha," kata SFA dalam video.
SFA menyebut, sudah berkali-kali neneknya memperbaiki rumahnya yang rusak hingga tidak memiliki uang lagi.
Nenek SFA juga sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian namun tidak ada respons.
"Dan melaporkan juga kepada Bapak Wali Kota Jambi berkali-kali, tetapi tidak diperhatikan," kata SFA.
Diketahui, SFA sudah mengunggah puluhan video yang menyuarakan kritikannya kepada Wali Kota Jambi dan Pemkot Jambi.
Termasuk pada 2 Mei 2023 yang berjudul Klarifikasi surat Fir'aun yang menyengsarakan seorang veteran.
Baca juga: Siswi SMP di Jambi Dilaporkan ke Polisi, Kata Kejati Jambi hingga KPAI
SFA meminta maaf
Buntur dari kritikannya, SFA kemudian membuat video permintaan maafnya pada 4 Juni 2023, kemarin.
Ia memohon maaf karena dalam membuat video kritikannya ada kata-kata yang tidak pantas.
"Saya menyadari dengan penuh, terdapat kalimat atau pemilihan kata yang saya paparkan tidak etis, menyinggung, atau menyakiti hati Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Bapak Syarif Fasha," kata SFA.
"Atas dasar tersebut saya meminta maaf atas kelalaian yang bersumber dari luapan emosi saya," lanjut SFA.
SFA dalam video permintaan maafnya juga menegaskan sudah berjuang bertahun-tahun agar neneknya mendapatkan keadilan.
Video kritik juga SFA buat agar mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait.
"Saya mengharapkan adanya penyelesaian kasus dari nenek saya, nenek Hafsah," tutup SFA.
Baca juga: Nasib SFA, Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi dan Perusahaan China di TikTok, Kini Dilaporkan
SFA dilaporkan polisi
Pemerintah Kota Jambi kemudian melaporkan SFA ke Polda Jambi pada pada 3 Juni lalu
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi mengatakan, pihaknya melaporkan SFA bukan karena kritikan yang dilontarkan.
Melainkan kata-kata tak pantas yang SFA sampaikan lewat media sosialnya.
Termasuk diksi yang menyebut Pemkot Jambi merupakan iblis dan Kerajaan Firaun.
"Pemkot Jambi melakukan yang dilaporkan ke hukum itu bukan tindakan mengkritiknya.
Tetapi kalimat-kalimatnya," ujar Gempa, dikutip dari TribunJambi.com.
Gempa juga menegaskan, pihaknya tidak melaporkan SFA secara pribadi.
Apalagi ketika mengetahui SFA masih di bawah umur.
"Itulah yang tidak disepakati (melaporkan kata-kata tidak pantas, red).
Bukan pribadi yang kita laporkan. Dia tidak menyangka bahwa orang yang tayang di video merupakan siswi SMP," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan ada laporan tersebut.
"Benar, ada laporan pengaduan, saat ini masih ditangani penyidik subdit siber dan perkembangan akan diinformasikan kembali," katanya.
Baca juga: KPAI Jamin Keamanan Siswi SMP Viral karena Kritik Wali Kota Jambi: Tetap Dapat Hak untuk Belajar
Berakhir damai
Kini permasalahan SFA vs Pemkot Jambi memasuki babak baru.
Diketahui Pemkot Jambi sudah mencabut laporan yang dilayangkan kepada SFA pada 5 Juni 2023.
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi membenarkan informasi di atas.
Ia menyebut, pencabutan laporan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," kata Gempa.
Sedangakan dari sisi pihak kepolisian, Polda Jambi tempuh restorative justice.
Jalur ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara pihak terlapor dengan pelapor.
"Kita lakukan restoratif justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, dikutip dari TribunJambi.com.
Tory melanjutkan, restorative justice diambil demi masa depan dari SFA.
"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Rara Khushshoh Azzahro/Abdullah Usman/M Yon Rinaldi)