News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP, SFA ke polisi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 179.404.137 dan utang Rp 89 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Nama Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi sorotan, beberapa waktu ini.

Ini terjadi setelah Gempa Awaljon Putra melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke polisi lantaran mengkritik Pemkot Jambi.

Latar belakang Gempa Awaljon Putra ikut 'dikuliti' warganet, termasuk harta kekayaannya.

Rupanya, sebelum berkarier di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra menjadi jaksa di Kejari Jambi.

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Oleh karena itu, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gempa Awaljon Putra masih terdaftar sebagai Kasi Datun.

Baca juga: Sosok Gempa Awaljon, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Laporkan Siswi SMP, Mantan Jaksa Kejari Jambi

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Gempa Awaljon sudah melaporkan hartanya sebanyak enam kali sejak pelaporan perioden 2014.

Tepatnya saat ia masih bertugas sebagai jaksa di Kejari Sigli, Aceh.

Dari laporan itu diketahui, harta kekayaan Gempa Awaljon tak pernah di atas Rp 250 juta.

Bahkan ada tiga kali LHKPN yang jumlah harta kekayaanya sama alias tidak berubah.

Yaitu LHKPN periode 2019, 2020, dan 2021 di mana Gempa Awaljon tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 170.708.800.

Inilah harta kekayaan Gempa Awaljon dari tahun ke tahun:

Periode 2014: Rp 167.903.310

Periode 2018: Rp 224.080.315

Periode 2019: Rp 170.708.800

Periode 2020: Rp 170.708.800

Periode 2021: Rp 170.708.800

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. (Tribun Jambi/Rara Khushshoh Azzaro)

Baca juga: Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa

Sementara dalam laporan terakhir yang disampaikan pada 16 Januari 2023, harta kekayaan Gempa Awaljon naik menjadi Rp 179 juta, tepatnya Rp 179.404.137.

Oleh sebagian pihak, harta kekayaan Gempa Awaljon dianggap tidak wajar karena tidak sesuai dengan 'profilnya' yang menjadi jaksa.

Pada LHKPN itu, ia hanya memiliki tiga aset berupa mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Aset terbesar yang menyumbang harta kekayaan Gempa Awaljon adalah harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 202.669.000.

Selanjutnya ada kendaraan senilai Rp 62 juta yang didapat dari hibah serta kas dan setara kas sebesar Rp 4 juta.

Dari ketiga aset ini, seharusnya Gempa Awaljon memiliki harta kekayaan sebesar Rp 268.669.000.

Hanya saja, karena ia memiliki utang sebesar Rp 89.264.863, maka asetnya berkurang menjadi Rp 179.404.137.

Berikut daftar harta kekayaan Gempa Awaljon, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 62.000.000

1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HIBAH DENGAN AKTA Rp 62.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 202.669.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 268.669.000

UTANG Rp 89.264.863

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 179.404.137

Baca juga: Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi Berakhir Damai, Syarifah Mengaku Sudah Pernah Lapor Presiden Jokowi

Perjalanan Karier Gempa Awaljon Putra

Saat menjabat sebagai Kasi Datun di Kejari Jambi, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi.

Kasus ini berujung penetapan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kala itu, Subhi.

Dikutip dari TribunJambi.com, dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.

Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi.

Mereka adalah:

- Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan

- Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau

- Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar

- Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.

Sementara Gempa sebagai ketua tim penyidik justru mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.

"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi beberapa waktu silam.

Dalam penugasannya menjadi di Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan, penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.

"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI."

"Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapat menjalankan penugasan. Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional."

"Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan."

"Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa.

Penjelasan Kejari Jambi

Sementara itu, Asintel Kejari Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, Gempa Awaljon menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak Februari 2023.

"Kita klarifikasi, saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi."

"Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa."

"Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum," kata Nophy, Selasa (6/6/2023) dikutip dari TribunJambi.com.

Ia melanjutkan setelah dilantik secara sah sebagai Kabag Hukum Kota Jambi, saat itu juga langsung ada surat pemberhentian Gempa Awaljon sebagai Kasi Datun di Kejati saat itu.

"Poinnya ketika ia melakukan pelaporan itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum."

"Dalam artian bukan lagi jaksa aktif melainkan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemkot jambi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJambi.com/Solehan/Abdullah Usman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini