TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) siswi SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi ke polisi telah berakhir.
Pelapor siswi tersebut adalah Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Baca juga: Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi Berakhir Damai, Syarifah Mengaku Sudah Pernah Lapor Presiden Jokowi
Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA) dilaporkan karena menyebut Pemerintah Kota Jambi sebagai Fir'aun dalam kritikannya.
Siapa sebenarnya Gempa Awaljon Putra?
Sebelum menjabat sebagai Kabag Hukum, pria yang kerap disapa Gempa itu ternyata berstatus sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi.
Sewaktu menjabat sebagai Kasi Datun, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, yang berujung penetapan tersangka Kepala BPPRD kala itu, Subhi.
Dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.
Baca juga: Duduk Permasalahan Siswi SMP vs Pemkot Jambi: Berawal Kritikan, Dilaporkan Polisi dan Kini Damai
Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi, yaitu Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan.
Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau.
Kemudian Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar.
Selanjutnya Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.
Sedangkan Gempa selaku ketua tim penyidik, mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.
"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Rusydi Kejari Jambi beberapa waktu silam.
Dalam penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan bahwa penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.
Baca juga: KPAI Jamin Keamanan Siswi SMP Viral karena Kritik Wali Kota Jambi: Tetap Dapat Hak untuk Belajar
"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI. Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapatbmenjalankan penugasan."
:Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan. Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa. (Tribunjambi.com/Solehan)
Penulis: Solehan
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Perjalanan Karir Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Seorang Jaksa