Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sragen mengamankan Yakub Hermawan Alias Yakub (31) dan Eko Rusiyanto (46) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.
Terungkap, Eko Rusiyanto merupakan salah satu Bacaleg Gerindra Sragen.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum membenarkan ada bacalegnya yang tertangkap Polisi mengedarkan sabu.
Bacaleg bernama Eko Rusiyanto itu merupakan kader baru yang masuk Gerindra Sragen.
Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku
"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," singkat Wahyu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, membenarkan penangkapan ini.
"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis shabu," kata Tini kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).
Rini mengatakan, ditangkapnya dua pelaku tersebut bermula anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adannya penyalahgunaan narkoba.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengecekan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.
"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah di lakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Tini.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Yakub Hermawan.
Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Kasus Penganiayaan, Bripda AK Dipecat dari Polres Sorong
Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan posisi berada di saku celana depan sebelah kiri.