TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Bripda AK, seorang anggota Polres Sorong dipecat dari keanggotaannya sebagai personel Polri, Senin (5/6/2023).
Bripka AK dipecat karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan.
Baca juga: Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini akan Ajukan Banding
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) berlangsung di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023) dipimpin langsung Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.
Bripda AK tidak datang dalam upacara tersebut, sehingga prosesi dilakukan dengan mencoret fotonya oleh kapolres.
"Bripda AK melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan penganiayaan sehingga harus dicopot dari dinas Polri," ujar AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi TribunSorong.com, Selasa (6/6/2023).
Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca juga: Dua Anggota Polres Mimika Dipecat
Pasal tersebut berbunyi: 'Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian."
"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran personel agar selalu menaati aturan kepolisian serta melayani masyarakat sepenuh hati," kata AKBP Yohanes Agustiandaru. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Anggota Polres Sorong Bripda AK Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terjerat Dua Kasus