TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh anggota polisi terlibat kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.
Mereka tidak hanya menerima sanksi kode etik, namun juga akan menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Ketujuh anggota Polisi yang terlibat akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan lima anggota polisi sudah menjalani sidang, sedangkan dua anggota polisi lainnya akan menjalani sidang susulan.
"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkapnya, Senin (20/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Para anggota polisi yang menjadi calo ini telah mengumpulkan uang sebesar Rp9 miliar dari para korban yang dijanjikan dapat masuk Bintara Polri.
Baca juga: 5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan
"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," tandasnya.
Sebelumnya, lima anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," papar Iqbal, Minggu (19/3/2022).
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti kasus KKN dan menagani kasus ini secara profesional.
Ia menjelaskan kelima anggota polisi telah menjalani sidang kode etik dan saat ini masih menjalani penyidikan secara pidana.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," imbuhnya.