Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggota polisi yang terlibat KKN akan dipecat dari Polri.
"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini akan diungkap dengan tuntas agar proses rekrutmen anggota Polri ke depannya dapat lebih baik lagi.
IPW Kritisi Hukuman Para Pelaku
Kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik.
Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.
Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi
Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.
Menurutnya, rencana saling mengamankan tersebut gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.
"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.
”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.