News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Tujuh anggota polisi yang terlibat kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 akan dipecat. Selain dipecat para anggota polisi ini akan diproses secara pidana.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Polda Jateng, Senin (5/12/2022). (Dokumentasi Polda Jateng)

Kapolda Jateng Kecewa

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.

"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri

Ia mengaku tidak akan menutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk proses rekrutmen Polri selanjutnya dengan memperbaiki sistem yang sudah ada.

Ia menegaskan penerimaan Bintara Polri harus menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," imbuhnya.

Selain anggota polisi, panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan berbagai pihak lainnya harus menataati peraturan penerimaan Bintara yang ada.

"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Muslimah/Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini