TRIBUNNEWS.COM - Belasan oknum polisi di Provinsi Gorontalo, harus menerima nasibnya harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga harus dijatuhi sanksi berat.
Ada yang dipecat lantaran mencabuli 3 anak di bawah umur.
Namun pelanggaran terbanyak dikarenakan bolos kerja.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, 17 oknum polisi ini dipecat sepanjang tahun 2022.
Secara detail, data yang dipaparkan Helmy, ada 10 anggota polisi yang dipecat karena bolos kerja atau desersi.
Baca juga: Kronologi Sekelompok Polisi Diduga Aniaya ODGJ, Datang ke Rumah Korban sambil Marah-marah
Lalu, ada tiga polisi dengan kasus penganiayaan, satu polisi kasus narkoba, dua karena kesalahan prosedur, dan satu orang asusila.
Kata Helmy, tindakan PTDH ini berarti dua hal untuk Polda Gorontalo. Pertama sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar, namun di sisi lain justru menyusutkan jumlah personel Polda Gorontalo.
“Di sisi lain kami sedih karena jumlah personel Polda Gorontalo akan berkurang, sementara untuk penambahan personel itu, tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan harus rekrutmen oleh pusat,” kata Helmy, Rabu (28/12/2022).
Sesuai data yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, terhitung sejak Januari hingga September 2022, total ada sedikitnya 11 Polisi Gorontalo dipecat.
Merangkum publikasi pemecatan dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, pemecatan polisi Gorontalo rata-rata dilakukan dengan tidak hormat.
Misalnya pada Januari 2022, Polda Gorontalo menggelar upacara PTDH untuk pemecatan tiga anggota.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Gorontalo, mengeluarkan surat PTDH untuk tiga anggota Polri karena melanggar kode etik profesi.
Ketiga Anggota Polisi yang dipecat yakni, Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat, Brigadir Sumarlin Maksud Anggota Yanma Polda Gorontalo, Briptu Ratno Saputra Anggota Dit Samapta Polda Gorontalo.