"Ini semua luka luar, lutut seperti diikat, baret, memar, tidak wajar," tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga, selama ini Oki Kristodiawan tidak memiliki riwayat penyakit sehingga kaget dengan berita kematiannya.
Selama di penjara, pihak keluarga dilarang untuk membesuk selama 20 hari masa tahanan.
Baca juga: Tahanan Kasus Curanmor di Banyumas Tewas, Keluarga Curiga Lihat Jasad OK Penuh Luka
"Ada pernyataan bahwa selama 20 hari ke depan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," bebernya.
Adik Oki Kristodiawan, Desi Dwi Gustiara menjelaskan pada Jumat (2/6/2023) keluarga mendapat kabar kakaknya sedang kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo Purwokerto, Banyumas.
Desi dan ayahnya kemudian pergi ke rumah sakit, tapi saat di dalam perjalanan mereka mendapat kabar Oki Kristodiawan sudah meninggal.
Setiba di rumah sakit, keduanya langsung menuju ruang jenazah untuk melihat kondisi jasad Oki Kristodiawan.
Namun jenazah sudah dikafani dan dimasukkan ke keranda sehingga mereka baru bisa melihat kondisi jasad Oki Kristodiawan ketika di rumah duka.
Di rumah duka, keluarga terkejut karena menemukan luka di tangan, dengkul kehitaman, punggung hingga pergelangan kaki pada jasad Oki Kristodiawan.
Ayah Oki Kristodiawan, Jakam (51) mengaku ada yang janggal dengan kematian anaknya yang dibawa pulang ke rumah dalam keadaan penuh luka.
Ia tidak terima anaknya meninggal dalam keadaan seperti itu dan minta petugas kepolisian mengusut kasus ini.
Hal yang membuat keluarga curiga karena petugas melarang untuk membuka kain penutup jenazah.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum. Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."
"Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya syok," paparnya, Senin (5/6/2023).
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)