TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian tahanan curanmor di sel di Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pihak Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan tersangka atas kematian OK (27).
Diketahui, OK merupakan tahanan curanmor yang meninggal dunia di tahanan Polres Banyumas.
Saat dikembalikan ke keluarga, jasad OK terlihat ada bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.
Pihak kepolisian pun kini telah menetapkan 10 orang sebagai pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap OK.
Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Baca juga: Terungkap, Oki Ternyata Tewas Dianiaya 10 Tahanan Lain di Dalam Sel Polresta Banyumas
Sepuluh orang tersebut merupakan tahanan kasus curanmor dan narkoba.
Semuanya tidak saling kenal dengan korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.
"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya kepada TribunJateng.com.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.
Pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya senjata tajam di dalam sel tahanan.
Kronologi Penganiayaan
Diketahui, korban masuk ke sel pada Kamis (18/5/2023) pada pukul 17.55 WIB.
Beberapa waktu kemudian, pihak kepolisian mendengar ada keributan.
Petugas pun melakukan pengecekan, dan korban dibawa ke rumah sakit sekira pukul 18.20 WIB.
"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelas Kasatreskrim.
Dari rekaman CCTV, korban sempat diseret ke dalam kamar mandi.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Tahanan di Banyumas, Disebut Polisi Gagal Ginjal, Keluarga Temukan Luka Memar
Pihak Keluarga Curiga
Sebelumnya, ayah OK, Jakam (51) mengaku, pihak keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah dilarang dibuka atau dilihat saat dibawa ke rumah.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal."
"Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."
"Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.
Kata Pengacara
Pengacara OK, Silvia Soembarto mengatakan, pada saat korban ditangkap polisi pada 17 Mei 2023, korban ditangkap dalam kondisi sehat.
"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.
Namun, dua minggu setelahnya, korban dikembalikan ke keluarga dalam kondisi tak bernyawa.
"Diantar ambulans dinyatakan bahwa almarhum kebanyakan alkohol, sehingga kadar alkohol tinggi, dan adanya gagal ginjal,"
"Tapi keluarga ingin melihat mayatnya kemudian dibuka kain kafannya, dan didapati kondisi penuh luka," imbuhnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Silvia juga mengatakan, ada luka di sekujur tubuh OK, dan ditemukan ada lubang-lubang hitam di tubuh OK.
"Saya minta usut tuntas, Polres harus transparan dan keterbukaan pada masyarakat, dan kami keluarga meminta ganti rugi," jelasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)