TRIBUNNEWS.COM - Dua orang warga Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online.
Dua pelaku yang jadi tersangka yakni Ahwan Nuroh (35) dan Ekza Candra Dwipa (29).
Keduanya diketahui tak hanya membunuh korban, Apris Fajar Santoso (29), namun juga mengambil satu unit mobilnya.
Iptu Wahyu Riski Saputro selaku Kasatreskrim Polres Malang mengatakan, dua tersangka ternyata tak memiliki pekerjaan tetap.
Ekza ternyata baru saja terkena PHK sedangkan Ahwan sebagai pengamen.
"Mereka berdua sama-sama terlilit hutang, sehingga mereka tingga bersama di sebuah kos di Kepanjen sejak tiga bulan lalu," ucap Wahyu.
Baca juga: Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Jurang Lumajang, Sempat Hilang setelah Antar Penumpang
Karena utang itulah, keduanya sengaja merencanakan pembunuhan terhadap sopir taksi online secara acak.
Mengutip TribunJatim.com, keduanya merencanakan aksinya sejak Kamis (1/6/2023).
Dua tersangka tersebut membeli kartu telepon sekali pakai dan mendaftar aplikasi ojek online dengan nama Wawan Fauziah.
"Mereka sudah berencana mencari driver Gojek jenis mobil secara acak," ungkapnya.
Kata Keluarga
Pihak keluarga korban pun turut angkat suara atas kematian Fajar.
Salahs atu anggota keluarga korban, Angga Putra mengatakan, pihaknya berharap dua pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Saya harap proses hukumnya dilakukan seberat-beratnya," ucap Angga saat ditemui di Polres Malang.
TribunJatim.com melansir, ia juga mengatakan bahwa korban meninggalkan dua anak yang masih berusia lima dan satu tahun.
Baca juga: Fakta Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil: Polisi Amankan CCTV hingga Diintai Orang
Kronologi Terungkapnya Kasus
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan kronologi kasus ini.
"Minggu (4/6/2023) SPKT Polres Malang menerima laporan orang hilang. Bahwa suami dari pelapor yakni istri korban sejak Sabtu (3/5/2023) sudah tidak bisa dihubungi," ucap Wisnu dalam pers rilis di Polres Malang, Kamis (8/6/2023).
Pihak kepolisian pun membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami lakukan penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi pidana pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Kedua pelaku bisa ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah saksi.
"Dua saksi kita ambil keterangan dasar saat kendaraan ada di musala sesuai video yang beredar," paparnya.
Diketahui, dua pelaku memesan taksi online dari Kepanjen Kabupaten Malang dengan tujuan Pantai Balekambang.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti di mushala untuk.
Setelahnya, saat kembali menuju Pantai Balaikambang, kedua pelaku pun menghabisi korban di dalam mobil.
Rekaman Mushala itu lah yang menjadi acuan pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.
Mengutip TribunJatim.com, kedua pelaku berencana membuang jasad korban ke Pantai Balaikambang, namun karena ramai, akhirnya korban dibuang ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Mobil korban dibawa untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutan dan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Karena belum sempat dijual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah)