Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Kompol Petrus H Simamora dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus setoran senilai Rp650 juta ke pimpinan yang diviralkan Bripka Andry Darmairawan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut Kompol Petrus dipatsus bersama tujuh anggota Brimob Polda Riau sejak Kamis (8/6/2023).
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Nandang menyebut Kompol Petrus dipatsus lantaran pelanggaran kode etik soal menyalahgunakan wewenang dalam bertugas sebagai Danyon.
"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," ucapnya.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Riau yang Setoran ke Atasan Ternyata Desersi Sejak Maret hingga Ditetapkan DPO
Nandang menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.
Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).
Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.
Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.