TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A secara rata-rata setiap tahun menangani 8.000 perkara.
Angka ini membuat wilayah Kabupaten Bogor mejadi tertinggi di Provinsi Jawa Barat, dan urutan tertinggi ketiga secara nasional setelah Surabaya dan Malang.
Adapun mayoritas perceraian di Kabupaten Bogor terjadi akibat tiga hal, yaitu pertengkaran, permasalahan ekonomi, dan pihak ketiga.
Baca juga: Pikirkan Masa Depan Anak, Virgoun Putuskan Tak Banyak Komentar soal Perceraian dengan Inara Rusli
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Cibinong, Dadang Karim menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.
Pertama, karena luas wilayah dan jumlah penduduknya yang besar, sehingga angka tersebut menjadi tinggi.
"Kenapa tinggi karena Kabupaten Bogor itu luas, 40 kecamatan, penduduk hampir 6 juta jiwa, 90 persen muslim, mereka kalau ada masalah pasti ke sini, jadi memang wajar," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (8/6/2023).
Selain itu, faktor lainya adalah meningkatnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum.
Dadang Karim mengatakan, meningkatnya kesadaran hukum dari masyarakat juga berpengaruh terhadap angka perceraian.
"Kalau dulu kan ada masalah yaudahlah ditinggal, kalau sekarang kan kayaknya engga, pemahaman hukumnya meningkat, kalau cerai harus sampe pengadilan, kalau dulu kan cukup di kampung aja," katanya. (Muamarrudin Irfani/TribunnewsBogor)