News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak balita positif narkoba - ST (51) seorang ibu rumah tangga yang memberi air minum kepada balita berusia tiga tahun berinisial N kini ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - ST (51) seorang ibu rumah tangga yang memberi air minum kepada balita berusia tiga tahun berinisial N kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat dikonfirmasi terkait kasus balita yang terkonfirmasi narkoba usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: 6 Fakta Anak Balita di Samarinda Positif Narkoba, Awalnya Dikira Kesurupan 3 Hari Tidak Tidur

"Iya tetangganya (tersangka)," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.

Tersangka ST kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.

Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya seorang balita berusia tiga tahun berinisial N di Samarinda dinyatakan positif narkoba seusai diduga meminum air yang diberikan oleh tetangganya.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Diah Lestari mengatakan insiden tersebut berawal ketika korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangganya.

Ibu korban mengunjungi rumah tetangga lantaran dimintai tolong untuk dicabutkan uban di rambutnya.

Baca juga: Soal Temuan Bunker Narkoba di UNM, Polisi Sebut hanya Konotasi hingga Kata Ketua Ikatan Alumni

Lalu, tak berselang lama, korban pun merasa haus dan meminta minum kepada ibunya.

Kemudian, sang anak pun diberi minum oleh tetangga ibunya.

"Si ibu ini, ditelepon dan di-WA sama tetangganya, disuruh cabut uban. Terus kemudian datanglah si ibu ke rumahnya tetangga tadi untuk cabut uban."

"Lalu, si anak ngomong (ke ibunya) 'mami saya haus.' Karena si ibu bertamu di rumah tetangga, enggak bisa dong pulang untuk ambil air minum. Minta lah ke pemilik rumah tetangga. Terus diambilkan di dekat si ibu (korban)," kata Diah, Minggu (11/6/2023).

Saat malam di hari yang sama, Diah mengatakan korban tiba-tiba sulit tidur dan hiperaktif.

Selain itu, N juga mengalami keringat dingin dan bertingkah aneh.

"Dia suka mengambil barang-barang di sekitarnya kayak bersih-bersih dan sebagainya," tuturnya.

Alhasil, kata Diah, ibu korban pun menghubungi tetangga yang memberikan air kepada anaknya pada keesokan harinya via pesan singkat.

Lalu, tetangga ibu korban menjawab bahwa air yang diberikan kepada N dibawa dari warung tempat dirinya bekerja.

Baca juga: UNM Makassar Bantah Ada Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Ini Penjelasan Wakil Rektor

Ternyata, ibu korban dan tetangganya tersebut sama-sama bekerja di warung yang sama di tempat air yang diambil dan diminum N.

"Air bawa dari warung. Sementara si ibu sama si tetangga ini, sama-sama bekerja di warung tersebut. Di warung tersebut, menjual merek B dan air yang diberikan ke anaknya itu merek A," jelas Diah.

Namun, saat dikonfirmasi ke pemilik warung, air minum yang diberikan ke korban oleh tetangganya tidak dijual di warung tersebut.

"Jadi ibu itu sudah konfirmasi juga sama pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung karena airnya beda merek," ujar Diah.

Diah mengatakan ibu korban pun sempat menghubungi Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui sambungan telepon terkait penyebab sang anak mengalami gejala yang tak biasa usai meminum air dari tetangganya tersebut.

Namun, pihak BNN tidak memberikan respons.

Akhirnya, kata Diah, ibu korban pun pergi ke salah satu rumah sakit di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian, saat dites urine, N pun dinyatakan positif narkoba.

"Lalu sang anak masuk ke rumah sakit (untuk perawatan)," tuturnya.

Lalu, ibu korban didampingi tim TRC PPA Kalimantan Timur melapor ke Polres Samarinda.

Namun, kata Diah, ibu korban belum mengajukan laporan resmi kepada Polres Samarinda.

"Kemudian ibunya bersama tim TRC datang ke Polres untuk pelaporan awalnya. Namun pelaporan itu masih belum berupa LP, jadi mungkin bagi teman-teman Polres ada yang rancu. Ada dua hal PPA atau narkobanya (yang akan dilaporkan -red), jadi ini ada saling lempar," jelasnya.

Selanjutnya, dua hari seusai pelaporan pertama, Diah mengatakan pihaknya melakukan follow up dan dilanjutkan membuat laporan resmi ke Polres Samarinda.

"Ini ada korban, ada hasil tes urine. Terus kemudian ini harus ada pelaku. Karena nggak mungkin ada korban, kalau tidak ada pelaku," katanya.

Setelah ada laporan, Diah mengatakan Ditres Narkoba Polres Samarinda telah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

"Akhirnya kemarin, ada penjemputan terhadap dua orang terduga pelaku oleh Reskrim Narkoba," pungkasnya.

Ibunda balita yang diduga dicekoki sabu oleh tetangganya, Melly mengatakan anaknya sempat dirawat di RSUD Atma Husada Mahakam.

Selama dirawat kata Melly anaknya terus berbicara sendiri.

"Tidak mau makan, ngoceh terus sampai pagi dan enggak tidur," ujar Melly. (Tribun Network/nes/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini