Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Andi Irfan Syafruddin bakal menjalani rehabilitasi, imbas dirinya posiif narkoba.
"Kalau pemakai cukup direhab saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/6/2023).
Namun Kejaksaan Agung kini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apakah Andi hanya pemakai atau lebih dari itu.
Menurut Ketut, saat ini pemeriksaan lebih lanjut juga tengah dilakukan pihak Kepolisian.
"Oleh polisi dan kejaksaan lagi dilakukan proses pemeriksaan. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Irfan dinyatakan positif metamfetamina saat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jawa Timur melakukan tes narkoba terhadap seluruh Kajari di wilayah Jawa Timur pada Selasa (16/5/2023).
"Ketika diketemukan, langsung dibawa ke Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan internal," kata Ketut.
Imbasnya, Andi Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Profil Andi Irfan Syafruddin, Kajari Madiun Pakai Narkoba, Kini Dicopot, Punya Utang Rp100 Juta
Jabatan tersebut kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim, Reopan Saragih
"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Kajati Jawa Timur, Mia Amiati, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.
Profil Kajari Madiun
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan Andi Irfan Syafruddin pada 12 Mei 2023 lalu.