TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus brankas narkoba yang ditemukan di Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar (UNM).
Keenam tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Brankas yang menjadi tempat penyimpanan narkoba dibawa ke Polda Sulsel saat konferensi pers pada Minggu (11/6/2023) malam.
Empat tersangka ditangkap saat pesta sabu dan ganja di perguruan tinggi negeri ini
Mereka ialah SAH, MA, AG dan M.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi menyebut, keempatnya memang pernah berkuliah di UNM.
Baca juga: Pihak UNM Bantah Ada Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Klaim Hanya Brankas Kecil
"Pelaku yang kami tangkap bukan mahasiswa kampus tersebut tapi pernah kuliah tapi tidak selesai (DO)," kata Irjen Pol Setyo Boedi.
Meski bukan lagi berstatus mahasiswa, para tersangka masih sering masuk ke kampus.
Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja
Pelaku ditangkap disebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.
Selain mereka, masih ada dua tersangka lainnya yakni S dan RR.
Tersangka S ditangkap di Gowa bereperan sebagai kurir.
Baca juga: Soal Temuan Bunker Narkoba di UNM, Polisi Sebut hanya Konotasi hingga Kata Ketua Ikatan Alumni
Sementara RR ditangkap di Jl Muh Tahir karena menyimpan barang bukti milik SAH.
"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.