Pelaku bernama Lucky Alprizal (35), warga Desa Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku Lucky Alprizal mengaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura kenal dengan pemilik ATM mini tersebut.
Pelaku beraksi dengan tangan kosong dan mengincar lokasi ATM mini yang sepi.
Dari tangan korban, pelaku berhasil menggasak Rp 13 juta.
Hasil uang rampokan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi hingga membeli narkoba.
"Rp 3,5 juta untuk bayar utang," kata Lucky Alprizal saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Rabu (14/6/2023).
Setela melakukan perampokan, pelaku berencana pulang ke Lebak Provinsi Banten untuk bertemu istri dan keduanya.
Namun, rencana pelaku gagal lantaran keburu ditangkap polisi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 19 Kali Merampok di ATM Mini, Lucky Alprizal Akhirnya Ditangkap Polda Lampung