Tersangka Jalani Pemeriksaan
Diketahui, ibu yang tega menyiksa anaknya sendiri berinisial WW (42).
Kini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Tujuannya untuk memperjelas penyebab alasan tersangka melakukan kekerasan pada anak kandungnya," jelas Arvi, Rabu (14/6/2023).
WW juga terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Mulanya, WW disangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, korban merupakan darah daging sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga.
Diketahui, korban disiksa dengan cara dibenturkan ke dinding, hingga dipukul dengan benda tumpul.
Akibat dari penyiksaan, korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pariaman.
“Korban diperiksa di RSUD Pariaman. Setelah dicek, ternyata perut korban menggembung karena tidak bisa buang air kecil. Korban pun tidak merasa ingin buang air kecil,” jelas Arvi.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Panji Rahmat)