Gepal merupakan warga Mamuju berusia 25 tahun.
Sehari-hari Gepal bekerja sebagai pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.
Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.
Akibat perbuatannya, Gepal dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Barang buktinya sudah diamankan, untuk sementara terhadap pelaku kita terapkan pasal itu dulu," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil pikap warna putih, satu unit handphone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku serta dua unit handphone milik pelaku.
Bukan Pasangan Kekasih
Dalam jumpa pers itu terungkap fakta, bahwa korban dan pelaku bukan sepasang kekasih, keduanya sudah lama berkenalan sejak 2018.
"Jadi pelaku ini kerja di Mamasa, tersangka bertetangga dengan korban ketika bekerja di Mamasa. Keduanya kenalan sejak 2018 lalu," tambahnya.
Ketika dijemput di Mamasa, korban ikut pelaku atas kemauan sendiri.
"Dalam perjalanan timbul niat pelaku untuk kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban, TKP di Jalan Arteri kejadian jam 2 pagi," ungkap Jamaluddin.
Korban dibunuh usai dirudapaksa juga dikuatkan hasil autopsi dan visum di RS Bhayangkara Mamuju, ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
Jamaluddin menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa tersangka menjemput korban di Kabupaten Mamasa dan membawanya ke Mamuju.
"Sempat tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban di Jalan Arteri Mamuju, dan korban melakukan perlawanan. Karena emosi, tersangka mencekik korban," ujar Jamaluddin.