TRIBUNNEWS.COM – Di balik kemegahan Masjid Raya Syeikh Zayed Solo, Jawa Tengah rupanya ada seorang tukang las bernama Ahmad Mustaqim yang mengaku upahnya sebesar Rp 150 juta belum dibayar.
Padahal, Ahmad telah membuat railing dan ornamen kembang kawung di masjid megah senilai Rp 5,7 triliun itu.
Dalam permasalahan ini, kuasa hukum Mustaqim, Vika Okviana akan menagih upah yang belum dibayar dengan total kurang lebih Rp 50 juta kepada PT Galang Insan Nusantara (GIN).
Selebihnya yang senilai Rp 100 juta masih menjadi hak rekannya yang berada di Yogyakarta yakni CV Nafarrel Furniture.
Vika menyebut, ada empat rekan Mustaqim yang belum dibayar dalam upah tenaganya.
Empat orang tersebut adalah Suwarno, Ika Susilo, Rika dan Senja andiono.
Baca juga: Usai Viral, Pelaku yang Tabrak Moses di Cakung Kini Serahkan Diri, Ibu Korban Histeris Teringat Cucu
"Dari yang saya sebutkan tadi merupakan rekan Mustaqim yang belum dibayar upah tenaga, kecuali Rika."
"Rika merupakan toko besi yang belum dibayar dalam bahannya atau materialnya," kata Vika, Kamis (15/6/2023), dikutip dari TribunSolo.
Sayang, upaya Mustaqim untuk memperoleh haknya justru mendapat somasi dari PT GIN.
PT Galang insan Nusantara melalui kuasa hukumnya, Christiansen Aditya tidak mengakui utang tersebut dan melayangkan somasi pada mantan rekan perusahaan sub-kontraktor tersebut.
Tak tinggal diam, Mustaqim akan balik memberikan somasi kepada PT GIN.
Vika mengaku heran lantaran kliennya harus meminta maaf kepada PT GIN, padahal Mustaqim hanya meminta haknya.
"Apabila Mustaqim itu diberikan somasi untuk meminta maaf secara terbuka, lha kalau Mustaqim benar masak iya harus minta maaf," ucap Vika.
Dijelaskan Vika, somasi yang dilayangkan kepada PT GIN merupakan usaha Mustaqim untuk menagih haknya dan teman- temannya.
Jika masalah ini terus diperpanjang, maka Vika siap membela Mustaqim sebab telah mengantongi bukti lengkap.
"Intinya, saya sebagai lawyer-nya Mustaqim, saya memintakan apa yang menjadi hak Mustaqim, kekurangan-kekurangan atas upah yang belum dibayar, dan apabila nanti akan diperpanjang oleh PT GIN, ya saya siap untuk membela karena saya ada bukti lengkap," terangnya.
Di sisi lain, Direktur Operasional Masjid Raya Syeikh Zayed, Munahat telah mengecek semua pembayaran di tingkat kontrak utama, PT Waskita Karya dan sub-kontartor di bawahnya.
Menurutnya, PT Waskita Karya sudah membayar ke PT GIN.
Sementara PT GIN juga mengklaim sudah membayar tukang las yang membongkar dan membenarkan pekerjaan Ahmad Mustaqim.
"Langsung ke pengawasnya kroscek ke Waskita. Ternyata sudah dibayar. Waskita sudah bayar ke Ginusa (PT Galang Insan Nusantara). Ginusa juga sudah bayar ke tukang las itu," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.
Pihak PT GIN disebut-sebut tidak mau membayar ke rekanannya, Ahmad Mustaqim karena menurutnya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Munahat mengakui kedua belah pihak itu memang ada perselesihan dan tak bisa berbuat banyak tentang perbedaan pandangan ini.
Meski begitu, ia menegaskan konflik tersebut terjadi diluar kendalinya.
"Itu perselisihan. Ginusa mau memperkarakan. Itu kan jalur hukum. Yang penting kita memastikan. Syarat mau dibayar harus selesai dulu."
"Waskita mau dibayar ya harus lunas dengan subkon-nya. Ternyata juga sudah dicek. Itu konflik di luar kendali proyeknya," terangnya.
Gibran Sebut PT Waskita Karya Bermasalah
Terkait permasalahan yang ramai diperbincangkan ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menekankan agar pihak-pihak terkait segera melunasi tagihan utang tersebut.
"Yo iyo no. Yang namanya utang harus segera dibayar," terangnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (13/6/2023).
Ia pun meminta agar kedua belah pihak bisa bertemu dan mencari penyelesaian atas permasalahan itu.
Pasalnya, Gibran mengatakan tak ingin permaslaahan tersebut menghambat pekerjaan.
"Dan jangan sampai memperlambat atau menunda pekerjaan hanya karena seperti itu," jelasnya.
Dikutip dari TribunSolo, kontraktor utama pembangunan masjid tersebut, PT Waskita Karya memang tengah bermaslaah.
Terutama sejak Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soeradjono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Ya Waskita Bermasalah,” ungkap Gibran pada Selasa, (13/6/2023).
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)