TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat Daya dilaporkan istrinya, Mizna Umar terkait kasus penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mizna Umar mengaku tindakan KDRT dilakukan suaminya sejak Januari 2023 lalu.
Baca juga: Pasutri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Psikolog: Semestinya Ada Pelaku dan Korban
Akibat KDRT tersebut, Mizna mengalami luka-luka di tubuhnya.
Parahnya lagi, Mizna mengaku kekerasan fisik dilakukan sang suami di hadapan anak-anak mereka.
Mizna melaporkan kasus ini kepada Polres Raja Ampat dengan laporan penganiayaan juga masuk sebagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun menurut Mizna, hingga saat ini suaminya masih menjalani tugas dan tidak diberikan sanksi tegas.
Sabagai korban, Mizna berharap adanya keadilan terhadap dirinya atas kasus penganiayaan tersebut.
Diakui Mizna peristiwa ini juga turut berdampak pada anak-anak yang hingga kini mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan di depan anak-anaknya.
Baca juga: Respons Ayah Korban KDRT di Depok Soal Opsi Damai: Restorative Justice Masih Dipertimbangkan
Saat dikonfirmasi Kapolres Raja Ampat melalui Kasi Propam, Ipda Shadun membenarkan laporan terkait dugaan KDRT tersebut.
Diakuinya saat ini pelaku sudah ditahan, tinggal menunggu sidang kode etik. (TribunSorong)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Polisi di Raja Ampat Aniaya Istri Sendiri, Dilakukan di Depan Anak-anak hingga Mengalami Luka-luka