Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polresta Palu mengamankan total 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keempat pelaku TPPO itu diringkus di dua lokasi berbeda.
Bahkan salah satu pelaku perdagangan anak, AH memperdagangkan pacarnya sendiri berinisial DT dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan.
Dari hasil interogasi, pelaku AH mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.
Baca juga: Anak Berusia 14 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Perdagangan Anak, Tersangka Pelaku 4 Orang
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa wilayah Kota Palu sering terjadi TPPO alias eksploitasi anak melalui aplikasi MiChat.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian mencoba menghubungi salah satu pelaku yang telah membuka pelayanan Open Booking Order (BO).
"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat di Jl salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu," kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).
Selang beberapa menit, datang 1 unit mobil jenis Toyota Calya yang berisi 4 orang, masing-masing berisi 2 wanita dan 2 pria.
Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.
Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.
"Lelaki itu kembali ke dalam mobil sedangkan perempuan masuk ke dalam kamar hotel, sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang di dalam mobil dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.
Baca juga: Perdagangan Anak Dibongkar Polisi: Iming-iming Gaji Rp 1 Juta dan Tips, Incar yang Cantik
Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.
Adapun peran 3 orang lelaki itu yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan, RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.