News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Arisan Bodong di Jawa Tengah Desak Pemprov Jateng Pecat Oknum ASN Agar Tidak Ada Lagi Korban

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022)

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Para korban arisan Jakpo mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar memecat YPM, seorang aparatur sipil negara (ASN).

Para korban arisan bodong tersebut mengirimkan karangan bunga ke Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng

Karangan bunga tertulis 'Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur'.

Karangan bunga berada persis di pagar tertulis Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Kiriman bunga ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk tuntutan untuk memecat YPM.

"Tadi pagi jam setengah enam , ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu, ditaruh depannya persis jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," kata perempuan penyapu jalan yang enggan disebutkan namanya.

Namun, tak berselang lama karangan tersebut langsung diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Terpisah, Pengacara dari seorang korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho menuturkan, para korban mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk klarifikasi kepada gubernur Jateng Ganjar sekaligus tuntunan supaya pemecatan YPM.

Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara

Klarifikasi terhadap Gubernur lantaran sebelumnya memberikan pernyataan ke media tidak memecat tersangka YPM sebab kasus itu merupakan kasus perdata.

Padahal ada unsur pidana dalam kasus itu sehingga YPM layak dipecat.

"Iya, karangan bunga itu sebagai klasifikasi saja dari statement gubernur Ganjar," paparnya.

Pihaknya berharap, tersangka YPM sepatutnya dipecat agar menimbulkan efek jera.

Tidak hanya untuk korban tetapi untuk pembelajaran masyarakat lainnya agar tak main-main dengan arisan model tersebut.

"Korban harapannya uang kembali. Tapi tidak bisa sehingga perlu ada pemecatan supaya tidak ada korban lagi," ucapnya.

Di samping itu, para korban mengapresiasi kerja para penyidik di Polrestabes Semarang hanya saja perlu ada peningkatan kinerja terutama dalam penerapan pasal terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Tertipu Arisan Bodong, Sejumlah Ibu Muda Sambangi Polres Sukabumi

Pihaknya menyakini aliran uang hasil arisan masuk ke lini usaha milik tersangka.

"Kami ingin ada proses TPPU, Propam juga perlu turun tangan untuk ikut mengusut suami tersangka yang yang merupakan polisi," jelasnya.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang menegaskan, tidak ada keterkaitan suami YPM tersangka arisan bodong Jakpo dengan kasus tersebut.

Informasi dihimpun, suami YPM berprofesi sebagai anggota Polri.

Namun, penelusuran polisi sejauh ini, belum ada keterlibatan yang bersangkutan.

"Belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka," ucap Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Supriyanto, Senin (19/6/2023).

Ia menyebut, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Tersandung Kasus Arisan Bodong, Selebgram asal Banjarmasin Ditahan

Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang.

"Perkara tersebut saat ini proses penyidikan," sambungnya. (Iwn)

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kirim Karangan Bunga ke Ganjar Pranowo, Korban Arisan Bodong Desak Oknum ASN Dipecat!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini