Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – FRO (40), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang diduga terlibat dalam insiden carok di Desa Tanah Merah Laok, Minggu (4/6/2023) pagi kini diburu polisi.
Carok merupakan kebudayaan warga Madura yaitu berduel menggunakan senjata daerah (celurit) hingga salah satu pihak lumpuh atau meninggal.
Biasanya penyebab peristiwa tersebut karena salah satu pihak merasa harga dirinya diinjak-injak dengan pihak lawan.
Diketahui dalam insiden tersebut, dua korban tewas.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Pria Tewas Tergeletak di Malang, Diduga Terlibat Aksi Carok
Dugaan keterlibatan oknum DPRD Bangkalan itu terungkap dalam gelar konferensi pers di Polres Bangkalan, Jumat (16/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, pihaknya tengah memburu keberadaan pria berinisial FRO (40), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah atas dugaan keterlibatan dalam tragedi berdarah tersebut.
Terkait hal ini Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi mengatakan pihaknya merasa terpukul dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bangkalan.
"Setelah pers rilis oleh Polres Bangkalan, kami semua merasa terpukul dengan kabar melalui pemberitaan. Karena selama ini, kami tidak menyangka yang bersangkutan telah diduga terlibat dalam kejadian itu. Namun, kami sebagai bagian dari BK tetap mengedepankan asas praduga tak bermasalah," ungkap Fadhur, Senin (19/6/2023).
Seperti diketahui, Polres Bangkalan dalam siaran persnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua, pertama dari pihak Desa Baipajung sejumlah 4 orang tersangka.
Mereka yakni AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48).
Baca juga: Satu Orang Tewas Jadi Korban Carok di Bangkalan, Perwira TNI/Polri Sampai Datang Meredam Gejolak
Inisial terakhir, SMS saat ini masih dalam pencarian.
Sebanyak dua tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara satu orang tersangka lainnya masih sakit sehingga belum bisa dilakukan penahanan.