Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat mendapat sorotan dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran.
Uang sebesar Rp 5 Miliar yang ditabungkan para siswa diduga disalahgunakan sehingga tak bisa diambil.
Advokat di LBH tersebut, Ai Giwang Sari Nurani SH mengatakan polemik ini dapat dikategorikan kasus penggelapan uang.
Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh dipinjamkan atau disimpan pinjamkan.
"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengatahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.
Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.
"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.
Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.
"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.
Baca juga: Tabungan Siswa SD Pangandaran yang Mandek Capai Rp 5 M, Tersebar di 2 Kecamatan, Peminjam Pensiunan
Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.
"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.
Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.
Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain
Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satu LBH di Pangandaran Sebut, Kasus Tabungan Dipinjamkan di Sekolah Termasuk Penggelapan Uang