News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji di Malang Cabuli Muridnya, 3 Korban Sudah Melapor dan Ada Kemungkinan Korban Bertambah

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Guru ngaji di Malang diduga mencabuli muridnya. Pelaku kini telah ditangkap dan berstatus tersangka.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Malang Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial DS di wilayah Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur.

Pria asal Kota Malang tersebut diduga mencabuli murid ngajinya dan statusnya kini sudah tersangka.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban tidak mau lagi berangkat mengaji.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan orang tua korban yang mengetahui kasus ini langsung membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Gunakan Kisah Nabi Luth Cabuli 17 Santri Laki-laki

"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya, tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (21/6/2023).

"Setelah itu, orang tuanyapun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini, sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.

Baca juga: 17 Anak Dicabuli Oknum Guru Ngaji di Garut, Kini Korban Dites untuk Cegah Penyakit Menular Seksual

Dirinya mengungkapkan, korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.

Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.

"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curiga Anak Tak Mau Berangkat Mengaji, Orang Tua di Malang Syok Dengar Pengakuan sang Putri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini