TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 17 anak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin (50).
Korban pencabulan Aep Saepudin itu semuanya merupakan bocah laki-laki berusia 8-12 tahun.
Oknum guru ngaji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap muridnya.
Setelah kasus ini terungkap, belasan korban menjalani pemeriksaan intensif.
Para korban melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengambilan sampel darah dan urine.
Hal itu untuk memastikan para korban bebas dari infeksi menular seksual.
Baca juga: Tanggapan Bupati dan MUI Garut soal Kasus Pelecehan yang Dilakukan Guru Ngaji
Pemkab Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), juga menyiapkan dokter khusus dan psikiater untuk memulihkan trauma korban.
Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana, mengatakan pemeriksaan darah dan urine terhadap para korban dilakukan untuk mengetahui apakah mereka tertular penyakit HIV atau tidak.
Pasalnya, perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku terhadap korban memiliki konsekuensi terjadinya penularan penyakit seksual.
"Untuk hasilnya kami belum bisa menyebutkan di sini karena itu adalah hak dan kewenangan dari Polres."
"Jadi hasil visum dan tes urine itu langsung diserahkan ke Polres," ujarnya, Jumat (2/6/2023), dilansir TribunJabar.id.
Kondisi Terkini Para Korban
Yayan Waryana mengungkapkan, dari hasil pemantauannya selama beberapa waktu ini, para korban dalam keadaan sehat.
Menurutnya, para korban tidak terlihat adanya kelainan atau gejala penyakit tertentu.