TRIBUNNEWS.COM - Oknum guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Aep Saepudin (50), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan terhadap belasan muridnya.
Korban pencabulan Aep Saepudin berjumlah 17 orang yang semuanya merupakan bocah laki-laki berusia 8-12 tahun.
Modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya yakni dengan membujuk para korban untuk memuaskan hasratnya.
Selain itu, pelaku memberikan ancaman agar aksinya itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengadu kepada orang tuanya.
Sejumlah orang tua korban lalu menanyakan kepada orang tua lain yang anaknya mengaji di tempat Aep Saepudin.
"Setelah ditanyakan, ternyata para anak-anak yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh tersangka," kata Deni di Polres Garut, Kamis (1/6/2023), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Bocah Laki-Laki, Pengakuan Lengkap Pelaku hingga Tanggapan MUI
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabulnya dengan meraba-raba bagian sensitif korban.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta soal Aep Saepudin yang menjadi tersangka pencabulan muridnya:
1. Tinggal Seorang Diri
Aep Saepudin merupakan warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penasihat hukum tersangka, Sony Sonjaya, mengungkapkan Aep Saepudin tinggal seorang diri sejak setahun yang lalu.
Sebab, istri dan kedua anaknya telah meninggal dunia.
"Kedua anak dan istrinya meninggal dunia."